JAKARTA (GO) – Kenaikan tarif tol Dalam Kota yang akan mulai berlaku berdasarkan keputusan Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M2017 mulai Jumat (08/12) jam 00.00 WIB mendapatkan tanggapan dari Kyatmaja selaku Wakil Ketua Umum Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia.
Kyatmaja yang dihubungi via telepon, Selasa (05/12) mengatakan salah besar Kementerian PU menaikan tarif tol pada golongan IV dan V.
“Harusnya yang naik itu adalah kendaraan kecil yang lebih banyak, karena tol itu dibangun untuk jalur distribusi,” ungkapnya.
Dirinya malah berharap untuk truk jangan naik tarifnya, dengan begini masih belum ada keterpihakan Pemerintah terhadap angkutan barang.
“Nah ini menunjukkan minimnya pengetahuan dan komitmen pemerintah pada dunia logistik khususnya transportasi barang,” ujarnya.
Saat ini ongkos logistik di Indonesia sudah cukup tinggi dan 70% itu didominasi transportasi dan 90% nya adalah truk.[Go/Oji]