GARDUOTO – Integrasi sistem transaksi di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) yang telah beberapa kali mengalami penundaan akhirnya Pemerintah menetapkan pemberlakuannya.
Menurut rencana, pemberlakuan akan dimulai pada 29 September 2018. Keputusan pemberlakuan integrasi sistem transaksi Tol JORR diteken Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 710/KPTS/M/2018 tanggal 14 September.
Memang sempat beredar informasi bahwa penetapan mulai berlaku hari ini, Minggu (22/09). Namun hal tersebut dibantah oleh pihak PT Jasa Marga melalui AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru, Minggu (22/09).
Informasi kepastian tanggal 29 September mendatang diberikan Jasa Marga, Sore ini. Jadi pemberlakuan integrasi JORR efektif per 29 september 2018 pukul 00.00 WIB.
Bagi Anda yang biasa melewati JORR bisa bersiap-siap kalau tanggal tersebut sudah berlaku.[Go/Res]