Pedoman Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
__________________________________________________________________
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, garduoto.com menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola, redaksi, wartawan, maupun kontributor:
1. Ruang Lingkup
Pedoman Pemberitaan Media Siber garduoto.com berlaku untuk seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan, termasuk tulisan berita, foto, video, ulasan (review) produk otomotif, infografis, serta konten media sosial resmi yang dikelola di bawah naungan garduoto.com.
2. Verifikasi dan Keimbangan Berita
a. Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi kesahihan data, narasumber, dan objek pemberitaan.
b. Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan konfirmasi atau pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides).
c. Mengingat karakteristik media siber yang mengutamakan kecepatan, apabila verifikasi belum penuh dilakukan pada berita pertama, maka pemutakhiran informasi wajib dimuat secara berkala pada berita susulan dengan mencantumkan tautan ke berita sebelumnya.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
garduoto.com menyediakan ruang interaksi bagi pembaca berupa kolom komentar, forum komunitas, maupun kiriman tulisan pengguna. Seluruh konten buatan pengguna wajib mematuhi aturan berikut:
a. Tidak memuat unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, kebohongan (hoaks), pornografi, maupun provokasi kekerasan.
b. Tidak memuat konten yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) milik pihak lain.
c. Redaksi berhak menyunting, menghapus, atau menolak penayangan konten pengguna yang melanggar pedoman ini.
d. Pengguna bertanggung jawab penuh secara hukum atas konten yang mereka unggah.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Setiap kekeliruan informasi teknis otomotif (seperti spesifikasi kendaraan, harga, atau kutipan narasumber) akan segera diperbaiki setelah tim redaksi menerima laporan atau menemukan kekeliruan tersebut.
c. Mekanisme ralat dilakukan dengan membetulkan isi artikel asli dan menambahkan catatan kaki (editor's note) mengenai poin yang diralat beserta waktu perbaikan dilakukan.
5. Hak Cipta dan Pengutipan Konten
a. Pengutipan materi (tulisan, foto, video) dari garduoto.com oleh media lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas beserta hyperlink aktif yang mengarah langsung ke artikel bersangkutan.
b. garduoto.com menghormati hak cipta milik pihak lain (pabrikan otomotif, fotografer, media rekanan). Penggunaan material pihak ketiga selalu diupayakan mencantumkan kredit sumber yang sah sesuai izin yang berlaku.
6. Perlindungan Anak dan Hak Privasi
garduoto.com berkomitmen untuk tidak menampilkan identitas anak-anak di bawah umur dalam pemberitaan yang melibatkan pelanggaran hukum atau asusila (misalnya kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya) demi melindungi masa depan anak.
7. Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab profesi garduoto.com dalam menghadirkan informasi otomotif dan olahraga balap yang edukatif, sehat, beretika, dan tepercaya bagi masyarakat Indonesia.