GARDUOTO – Terhitung mulai Kamis (07/11) pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis) sepanjang 4,75 Km resmi diberlakukan.
Ruas jalan yang dikelola oleh PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 1 November 2019.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, dimana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis).
Dengan diberlakukannya tarif tol pada seksi tersebut, maka mulai tanggal 7 November 2019, pukul 00.00 WIB besaran tarif disesuaikan sebagaimana dalam infografis terlampir.
Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 Km dan dibagi menjadi lima seksi, dimana tiga seksi yang diresmikan oleh Presiden pada 13 Mei 2019 lalu mencakup Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 Km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 Km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,100 Km.
Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III sudah dioperasikan dengan tarif sejak 09 Agustus 2019. Sedangkan untuk seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 Km saat ini masih dalam tahap konstruksi.
Untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrian panjang di Gerbang Tol, pengguna jalan dihimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.[Go/Res]