JAKARTA (GO) – Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M2017 mulai Kamis (08/12) jam 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif tol ruas tol dalam kota Jakarta.
Keputusan ini didapat Garduoto.com dari Humas Jasamarga, Senin (04/12).
Adapun kenaikan tarif Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500, Golongan II dari Rp 11.000 naik menjadi Rp 11.500, sedangkan Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500, Golongan IV yang sebelumnya Rp 18.000 naik Rp 1.000 menjadi Rp 19.000 dan terakhir Golongan V dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.000.
Pihak Jasa Marga mengkonfirmasi melalui Dwimawan Heru AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengatakan akan segera memberikan informasi lengkap pada Selasa (05/12) besok.