JAKARTA (GO) – Nasib transportasi umum berbasis taksi online masih menunggu Pemerintahan daerah membuat regulasi sampai akhir Desember 2017.
Direncanakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Januari 2018 nanti seluruh para pelaku usaha angkutan sewa khusus atau angkutan berbasis aplikasi atau online sudah memenuhi ketentuan yang berada dalam Peraturan Menteri (PM) 108/2017.
“Kami masih menunggu dari pemda, jadi para gubernur segera membuat perda batas kuota angkutan sewa khusus itu. Itu sesuai dengan PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta.
Adanya dasar hukum tersebut, maka Kementerian akan menindak pelaku usaha angkutan sewa khusus atau taksi online yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pelayanan pada Februari.Selama dua minggu pertama di Februari sanksi berupa teguran atau operasi simpatik.[Go/Oji]