GARDUOTO – Terkait seringnya kecelakaan yang mengakibatkan angkutan umum dan wisata. Maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis regulasi baru tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi para perusahaan angkutan umum.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018. Di dalam regulasi ini mengatur perusahaan angkutan umum wajib memiliki sertifikat SMK dan diaudit secara rutin.
Permenhub itu telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 10 September 2018.
Permen ini dimaksudkan adalah bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan. Nantinya peraturan ini dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Adapun pembuatan SMK paling lama tiga bulan setelah izin penyelenggaraan diberikan.
Perusahaan yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan sebelum Permenhub ini berlaku, maka wajib membuat paling lama 15 September 2018.
“Adanya SMK ini dimaksudkan agar menghidari kecelakaan dari hulu,” papar Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal di BSD Tangerang, Selasa (23/10) lalu.
Peraturan ini sendiri sasarannya adalah mewajibkan semua operator, semua perusahaan angkutan umum, harus memiliki SMK.
Nantinya Kemenhub akan turun langsung mengawasai pelaksanaan SMK, audit paling tidak dilakukan satu kali setiap dua tahun secara acak.[Go/Res]