GARDUOTO – Sedang ramai di laman Facebook KIA Indonesia beberapa karyawan menuntut upahnya dibayarkan oleh perusahaan.
Salah satu yang berkomentar adalah “Tolong hak kami pak…tolong dibayar gaji dan hak kami yang belum terselesaikan”.
Setelah ditelusuri, ternyata komentar tersebut berasal dari eks karyawan PT KIA Indonesia Motor dan PT KIA Mobil Indonesia.
Seperti diketahui bahwa PT KIA Mobil Indonesia (KMI) merupakan anak perusahaan dari PT KIA Indonesia Motor yang pada tanggal 3 Maret 2020 telah resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai putusan pailit No: 169/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Nah atas dasar putusan itu, maka menimbulkan akibat yang salah satunya pada nasib karyawan baik di PT KIM maupun di PT KMI.
Mungkin ini yang membuat karyawan KIA yang belum diselesaikan haknya akhirnya berkomentar di laman Facebook tersebut.[Go/RES]