GARDUOTO – Sudah dipastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB tersebut berlaku sesuai dengan keputusan baru Gubernur Banten.
“Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB Sabtu, (2/5) sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB,” kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Sabtu (2/5).
Airin berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Covid-19 bisa selesai dan meninggalkan negeri ini.
“Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan, kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat,sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Tangsel,” kata Airin.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
“Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua wilayah Tangerang lain seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, sudah memperpanjang masa PSBB hingga dua pekan kedepan. Kabupaten Tangerang memperpanjang hingga 17 Mei, sementara Kota Tangerang hingga 15 Mei.
Hal tersebut menyusul pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dan tiga wilayah penyanggah ibu kota lainya di Jawa Barat, yang ikut memperpanjang masa PSBB.[Go/Res]