GARDUOTO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat selama sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah menindak sebanyak 18.958 pengendara.
Data tersebut dihimpun sejak penindakan dilakukan pada 13 April 2020 hingga 19 April 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama sepekan tersebut, jumlah pelanggar tertinggi didominasi oleh pelanggar tak mengenakan masker sebanyak 11.240.
Kemudian, pelanggaran jumlah penumpang melebihi 50 persen dengan total 3.357. Disusul pelanggaran penggunaan sarung tangan sebanyak 1.774.
Selanjutnya, pelanggaran kendaraan bermotor yang berboncengan tidak satu KTP atau satu alamat sebanyak 1.430, dan jarak antar penumpangyakni 727 pelanggaran.
Selain itu ada juga pelanggaran driver ojol yang tetap mengangkut penumpang, totalnya 239 pelanggaran, suhu tubuh di atas ketentuan 120 orang, dan tidak mentaati jam oprasional sebanyak 87.[Go/Res]