GARDUOTO – Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Tangerang yang resmi mulai dilakukan Sabtu (18/04) hingga 14 hari ke depan.
Pemkot Tangerang telah menyiapkan 48 check point atau titik pemeriksaan kendaraan, yang tersebar di wilayah Kota Tangerang, terutama di wilayah perbatasan.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, lokasi check point digunakan sebagai titik pemeriksaan orang dan kendaraan pada saat pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang.
Pengecekan pada masa sosialisasi ini dilakukan bersama ratusan personel dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD Kota Tangerang.
“Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yag masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara,” kata Arief.
48 titik tersebut tersebar pada 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang, terbagi menjadi 15 titik pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun.
Beberapa jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menjadi perlintasan keluar dan masuk kendaraan ke Kota Tangerang.
Kaplores Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto menuturkan, ada sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar aturan soal PSBB.
Sanksi tersebut berupa teguran dan apabila tidak cukup maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Karantina Wilayah.
“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada UU tentang Karantina Wilayah,” kata Sugeng.[Go/Res]
Adapun 48 titik check point di Kota Tangerang sebagai berikut:
Kecamatan Jati Uwung
1. Jalan Gatot Subroto Manis Jaya
2. Jalan Padjajaran, Gandasari
3. Jalan Industri Raya 3, Pasir Jaya
4. Jalan Industri, Pasir Jaya
Kecamatan Periuk
5. Jalan Bayur Raya, Periuk Jaya
6. Jalan Raya Prabu Siliwangi, Gembor
7. Jalan M. Toha, Nagrak
8. Jalan Cadas, Nagrak
9. Jalan Kp. Bayur
10. Jalan Mutiara Pluit
11. Jalan Regency, Gembor
12. Jalan Prima, Periuk
Kecamatan Cibodas
13. Jl Imam Bonjol, Panunggangan Barat
14. Jl Borobudur Raya, Cibodas Baru
Kecamatan Neglasari
15. Jalan Marsekal Surya Darma, Slapanjang Jaya
16. Jalan Iskandar Muda
Kecamatan Cipondoh
17. Jalan Ki Hajar Dewantara, Ketapang
18. Jalan H Bodong Raya
19. Jalan Greenlake, Petir
20. Jalan Petir Utama
21. Jalan Gaga Ketapang
22. Jalan KH Ahmad Dahlan
Kecamatan Benda
23. Jalan Atang Sanjaya, Benda
24. Jalan Peta Barat, Jurumudi
25. Jalan Raya Kompeni, Benda
26. Jalan Paris, Jurumudi
27. Jalan Husein Sastranegara
28. Jalan Husein Sastranegara (Aeroword), Jurumudi
29. Jalan Jembatan Prancis
Kecamatan Batu Ceper
30. Jalan BLK Ambon Poris Gaga
31. Jalan Daan Mogot
Kecamatan Larangan
32. Jalan Inpres, Larangan Selatan
33. Jalan Muchtar Raya
34. Jalan Wahidn Hasyim, Kreo Selatan
35. Jalan Taman Cipulir Raya
36. Jalan Hos Cokroaminoto, Kreo
Kecamatan Karang Tengah
37. Jalan Soetomo
38. Jalan Kp. Parung Koret, Parung Jaya
39. Jalan Karyawan III
40. Jalan Parung Jaya, Pondok Bahar
41. Jalan Raden Saleh, Karang Mulya
Kecamatan Ciledug
42. Jalan Raden Patah
Kecamatan Pinang
43. Jalan Graha Raya, Sudimara Pinang
44. Jalan Jalur Sutra Barat
45. Jalan Jalur Surtra Boulevard
46. Jalan MH Thamrin Paunggangan
47. Jalan Masmansyur, Kunciran
48. Jalan Boulevard (serenade lake), Panunggangan