GARDUOTO – Aparat gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Daan Mogot, Kalideres.
Para petugas mendapati beberapa melanggar aturan terkait jumlah penumpang.
Kanit Lantas Polsek Kalideres, AKP Arif Rahman Hakim menjelaskan, bahwa angkutan umum masih banyak yang belum menerapkan Physical Distancing dalam mengangkut para penumpang.
Petugas terpaksa melakukan tindakan berupa menurunkan penumpang sebanyak 50 persen sebagaimana aturan angkutan umum ketika PSBB.
“Menurunkan penumpang dalam angkutan umum yang melebihi 50 persen batas peraturan untuk transportasi yang sudah ditetapkan dalam PSBB,” kata Arif, Minggu (12/04) malam.
Selain angkutan umum, petugas juga masih menemukan para pengendara motor yang tidak menggunakan masker. Padahal, dalam aturan PSBB masyarakat diwajibkan gunakan masker.
Bahkan, tak sedikit pengendara motor menurunkan penumpangnya agar tak terciduk oleh aparat kepolisian dan Dishub.
Disisi lain, warga yang mengaku tak memiliki masker, petugas pun memberikan penutup wajah itu agar digunakan.[Go/Res]