GARDUOTO – Adanya kekhawatiran penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan menutup segala akses.
Hal ini langsung dibantah oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Sambodo, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.
“Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang,” kata Sambodo.
Kendati begitu, Sambodo menyampaikan hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan PSBB. Sebelum akhirnya nanti pihak akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Kami masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkes Terawan sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona Covid-19.[Go/Res]