GARDUOTO – Mungkin Anda terutama para driver Ojek Online masih bingung dengan keputusan bahwa ada keringanan cicilan sepedamotor karena virus Corona.
Makanya pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengeluarkan cara untuk menangguhkan tagihan cicilan.
Ada tata cara keringanan cicilan yang diurutkan menjadi 10 poin.
Tata cara pengajuan keringanan cicilan ini telah disetujui dan diteken oleh Ketua Umum APPI Suwandi Siratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo.
Beberapa langkah Anda bisa lakukan. Pertama adalah mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan.
Formulir akan dikirimkan ke alamat surat elektronik nasabah sehingga tidak perlu untuk datang ke kantor pelayanan. Formulir yang sudah diterima dikirim kembali melalui surat elektronik setelah syaratnya disetujui oleh nasabah.
Keringanan yang ditawarkan berupa perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.
Nasabah yang dapat mengajukan keringanan ini adalah mereka yang terkena dampak langsung virus corona, pekerja sektor informal, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, pemilik kendaraan, dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan.
Aturan keringanan cicilan mulai berlaku hari ini, Senin (30/3/2020). Berikut 10 poin lengkap dari APPI mengenai restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona.
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.
Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.[Go/Res]