⌂ Beranda EV Awas Klaim Ditolak! Ini Daftar Klausul Asuransi Mobil Listrik yang Wajib Kamu Tahu
EVMobil ListrikAsuransi

Awas Klaim Ditolak! Ini Daftar Klausul Asuransi Mobil Listrik yang Wajib Kamu Tahu

Awas Klaim Ditolak! Ini Daftar Klausul Asuransi Mobil Listrik yang Wajib Kamu Tahu
A A Ukuran Teks16px

GARDUOTO - Tren mobil listrik (EV) di Indonesia tumbuh pesat. Namun, di balik kecanggihan teknologi dan keheningan kabinnya, ada satu risiko besar yang membayangi pemilik EV: biaya penggantian baterai. Sebagai komponen termahal yang bisa mencapai 40 hingga 50 persen dari harga mobil, kerusakan baterai bisa bikin kantong jebol.

Banyak pemilik EV berasumsi bahwa membeli polis asuransi All Risk standar otomatis melindungi seluruh bagian kendaraan. Padahal, realitas di lapangan tidak seindah itu. Kerusakan baterai akibat benturan di bagian kolong maupun akibat banjir sering kali ditolak klaimnya jika Anda tidak memiliki klausul atau perluasan polis khusus.

 

Mengapa Polis Standar Saja Tidak Cukup?

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) umumnya dirancang untuk mobil konvensional (ICE). Kerusakan pada baterai akibat gesekan dengan trotoar, batu, atau genangan air yang merendam dek bawah sering dikategorikan sebagai kerusakan akibat kelalaian, bencana alam, atau keausan wajar — kecuali diperluas secara spesifik.

 

Klausul Asuransi yang Mampu Menjamin Kerusakan Baterai EV

Agar investasi mobil listrik Anda benar-benar aman, pastikan polis asuransi Anda memuat klausul dan perlindungan tambahan berikut:

  1. Perluasan Klausul Electrical Vehicle Damage (EVD):

Klausul khusus ini meng-cover komponen sistem listrik bertegangan tinggi, termasuk baterai utama, inverter, modul kontrol, dan motor penggerak. Tanpa klausa ini, asuransi berpotensi menolak klaim jika terjadi short circuit atau kerusakan internal.

  1. Jaminan Kerusakan Bagian Bawah Kendaraan (Underbody Damage):

Posisi baterai EV mayoritas terletak di dek bawah (kolong mobil). Klausul ini menjamin kerusakan fisik pada casing baterai akibat benturan benda keras, batu melayang, atau gesekan polisi tidur tinggi.

  1. Perluasan Jaminan Bencana Alam (Banjir & Genangan Air):

Baterai EV memang dirancang kedap air dengan standar IP67/IP68. Namun, jika mobil terendam banjir dan air masuk ke celah kompartemen hingga merusak sel baterai, hanya klausul perluasan banjir yang bisa menanggungnya.

  1. Perlindungan Risiko Kebakaran Saat Pengisian Daya (Charging Risk):

Kerusakan baterai atau komponen listrik akibat lonjakan arus (overcharging) saat diisi ulang di SPKLU maupun rumah wajib dijamin oleh perlindungan khusus ini.

 

Klausul yang TIDAK Mampu / Menolak Menjamin Kerusakan Baterai

Sebaliknya, perhatikan kondisi-kondisi di mana asuransi dipastikan akan menolak klaim kerusakan baterai Anda:

  • Pengecualian Akibat Modifikasi Tak Standar:

Mengubah jalur kelistrikan, melakukan chiptuning, atau menambah aksesori kelistrikan pihak ketiga secara sembarangan otomatis membatalkan jaminan baterai.

  • Pengecualian Kelalaian Mengemudi (Water Hammer / Memaksa Menerobos Banjir):

Jika Anda sengaja menerobos banjir tinggi padahal sudah tahu risikonya, pihak asuransi berhak menolak klaim karena dianggap sebagai unsur kelalaian (willful misconduct).

  • Pengecualian Degradasi Baterai Alami & Kesalahan Pengisian Daya:

Penurunan kapasitas Baterai (SoH) seiring pemakaian normal tidak ditanggung asuransi (ini adalah ranah garansi pabrikan). Penggunaan charger tidak resmi yang merusak sel baterai juga masuk daftar pengecualian.

 

Tips Penting Bagi Pemilik Mobil Listrik

Sebelum menandatangani polis, bacalah dengan teliti setiap klausul Pengecualian dan Ketentuan Khusus. Jangan ragu meminta agen asuransi menambahkan perluasan jaminan Electrical Vehicle Damage dan perlindungan banjir.

Lebih baik membayar premi sedikit lebih tinggi di awal daripada harus menanggung biaya penggantian baterai hingga ratusan juta rupiah secara mandiri!

📰 Update Terbaru