⌂ Beranda Arus Mudik Arus Balik pada 19-20 Juni Mendatang, Truk Dilarang Beroperasi
Arus Mudik

Arus Balik pada 19-20 Juni Mendatang, Truk Dilarang Beroperasi

Arus Balik pada 19-20 Juni Mendatang, Truk Dilarang Beroperasi
A A Ukuran Teks16px

GARDUOTO - Dirjen Perhubungan Darat akan memberikan himbauan kepada stakeholder terkait agar kendaraan sumbu 3 tidak melalui jalur tol pada arus mudik 19-20 Juni mendatang.

"Dilarang melintas baik ruas tol operasional maupun ruas tol fungsional pada tanggal tersebut," papar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lanjutnya, karena diperkirakan puncak mudik balik terjadi pada 19-20. Oleh karenanya kita menambahkan untuk kendaraan 3 sumbu nanti akan dibuat surat edaran oleh Dirjen Darat kepada para stakeholder.

Nantinya didalam surat tersebut dijelaskan atau menghimbau agar kendaraan sumbu 3 tidak melalui jalur-jalur tol dan tol fungsional.

Hal ini dilakukan demi menciptakan kenyamanan bagi pemudik yang melakukan perjalanan kembali ke Jakarta. Selain itu untuk memperlancar arus balik dan tidak menimbulkan kemacetan panjang.[Go/Res]

R
Tim Redaksi
Penulis: Resa Revano
📰 Update Terbaru