GARDUOTO – Untuk menciptakan efesiensi dalam pembayaran tol di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C. Maka akan dilakukan system pentarifan merata dengan tarif tunggal.
Jalan Tol Semarang A-B-C saat ini dioperasikan dengan sistem transaksi terbuka dengan 3 wilayah pentarifan. Yaitu ruas Jatingaleh-Krapyak (Seksi A), ruas Jatingaleh-Srondol (Seksi B) dan ruas Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C).
Adapun pemberlakuan pentarifan merata segera diimplementasikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Saat ini, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi harus melakukan 2 kali transaksi. Yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay). Dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay).
Dengan adanya perubahan sistem pentarifan tersebut. Maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi cukup melakukan pembayaran tol pada saat akan memasuki jalan tol ( on ramp pay).[Go/Res]