GARDUOTO – Pada April lalu, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 50% untuk mobil-mobil dengan kapasitas mesin 1.500 – 2.500 cc. Salah satu mobil yang ikut merasakan insentif pajak sebesar 50% adalah Toyota Fortuner facelift.
Toyota boleh berbangga diri karena Fortuner facelift sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Pasalnya, pesaing terdekatnya, yakni Mitsubishi Pajero Sport facelift, tidak mendapatkan keistimewaan ini karena total komponen dalam negeri yang dimilikinya masih kurang dari 60%.
Lantaran mendapat insentif pajak, otomatis harga Toyota Fortuner facelift jadi terpotong hingga puluhan juta, dan berselisih cukup jauh dengan Pajero Sport facelift, yang tetap dijual dengan harga normal.
Namun, tidak semua varian Toyota Fortuner facelift menikmati keringanan pajak dari pemerintah. Ada satu varian Big SUV Toyota ini yang tidak kecipratan insentif pajak.
Satu-satunya varian Fortuner facelift yang tidak mendapatkan insentif pajak adalah yang SRZ TRD 4×2 bensin. Varian ini tidak termasuk ke dalam tipe yang bebas PPnBM 50% karena mesin bensin yang digunakannya mempunyai kapasitas sebesar 2.700 cc.
Pasti Anda penasaran kan dengan harga Toyota Fortuner facelift yang sudah dikorting dengan insentif PPnBM 50%. Untuk menghilangkan rasa penasaran Anda, berikut kami buatkan daftar harganya.
Tak lupa kami ingatkan, diskon PPnBM 50% ini hanya berlaku sampai Agustus 2021 mendatang. Harga yang kami cantumkan ini adalah on the road untuk wilayah DKI Jakarta. (GO/Gie)
G 4×2 M/T Diesel: Rp 483,6 juta
G 4×2 A/T Diesel: Rp 499,9 juta
G 4×4 A/T Diesel: Rp 605,8 juta
VRZ 4×2 A/T Diesel: Rp 528,9 juta
VRZ 4×4 A/T Diesel: Rp 675,6 juta
VRZ TRD 4×2 A/T Diesel: Rp 543,2 juta
SRZ TRD 4×2 A/T Bensin: Rp 604,1 juta