GARDUOTO – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten akan melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor. Pemberlakuan ini dimulai hari ini, Senin (11/03).
Kenaikan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini mendapatkan tanggapan dari Duljatmono, Sales & Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) saat ditemui di Jakarta.
“Kalau memang ada kenaikan pajak kendaraan yang diputuskan oleh pihak BPDP Banten kami akan ikut aturannya,” tegasnya.
Hanya Duljatmono menegaskan kalau kenaikannya sangat tinggi dibandingkan wilayah lainnya maka ini akan mempengaruhi ke penjualan.
Terutama penjualan di wilayah Banten kalau kenaikannya sangat signifikan. “Bisa saja konsumen melakukan pembelian kendaraan ke wilayah yang pajaknya lebih rendah,” tambahnya.
Bisa jadi pemasukan pajak dari kendaraan di wilayah Banten akan berkurang. Tapi bukan berarti kendaraan akan berkurang di wilayah Banten.
“Bisa saja konsumen melakukan pembelian unit kendaraannya di wilayah lain,” kata Duljatmono.[Go/Res]