GARDUOTO – Kenaikan pajak di wilayah Provinsi Banten jelas akan berimbas akan kenaikan dari setiap unit mobil. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor. Kenaikan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini sempat dikonfirmasi Garduoto.com kepada Direktur PT Srikandi Diamond Motors Osman saat jumpa pers pembukaan dealer Mitsubishi di Pondok Cabe, tangerang Selatan, Kamis (14/03).
Dirinya mengatakan memang hal ini biasa terjadi apabila memasuki awal tahun. Karena setiap provinsi pasti punya kebijakan akan hal ini.
“Dengan kenaikan pajak tersebut penjualan akan tetap berjalan. Karena kami memang telah memberikan informasi kepada setiap konsumen yang ingin membeli unit kami,” tegas Osman.
Dirinya tidak menyangkal bahwa hal ini akan berpengaruh pada penjualan. Hanya memang pihak kami sudah menjelaskan kepada setiap konsumen pasti ada kenaikan pajak saat awal tahun.
“Sebagian dari konsumen sudah mengerti akan masalah ini. Memang ada beberapa konsumen belum tahu. Tapi kami selalu memberikan informasi bahwa pajak ini bukanlah untuk dealer tapi memang masuk dalam kas daerah,” jelas Osman.
Dengan adanya penjelasan ini maka banyak konsumen akhirnya memahami akan kenaikan dari mobil yang ingin mereka beli.[Go/Res]