GARDUOTO – Motor listrik besutan PT Gesits Technologies Indo (GTI) segera akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Hanya ternyata untuk masalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
“Hanya memang kalau dari pihak Kementerian Perhubungan ada aturannya sendiri,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (13/12).
Lebih lanjut Budi menjelaskan kalau motor listrik itu bentuknya sepeda. Kecepatannya di bawah 40 km/jam dan itu tidak perlu didaftarkan.
“Hanya kalau kecepatannya lebih dari 40 km/jam, maka wajib didaftarkan dan dilakukan uji tipe,” jelasnya.
Jadi untuk Gesits diwajibkan uji tipe dan kemungkinan dalam waktu dua minggu lagi.[Go/Res]