GARDUOTO – Pemerintah melalui kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan untuk kendaraan barang saat menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
Pembatasan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 115 Tahun 2018 tentang lalu linta operasional mobil barang selama Natal dan Tahun Baru.
Pembatasan operasional mobil barang ini diberlakukan dibeberapa ruas jalan tol dan jalan nasional.
Pembatasan ini dilakukan mulai tanggal 21 Desember pada pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 22 Desember pukul 24.00 WIB.
Pembatasan meliputi dua arah yaitu jalan tol Jakarta-Merak, tol Prof Soedyatmo, Tol JORR, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo.
Untuk satu arah meliputi jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang arah Cileunyi. Jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang dan Gilimanuk-Denpasar.
Sedangkan tanggal 25 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah ke Jakarta.
Masuk di tanggal 28 Desember pukul 00.00 WIB sampai 29 Desember pada pukul 24.00 WIB meliputi dua arah Tol merak, Tol Prof Soedyatmo, Tol JORR.
Sedangkan untuk satu arah meliputi Tol Cikampek arah Cikampek, tol Cikampek-Padalarang arah Cileunyi. Jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang.
Masuk 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB tol Cikampek arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar arah Gilimanuk.[Go/Res]