GARDUOTO – Peraturan Euro 4 yang akan berlaku bulan Oktober 2018 ini, mengharuskan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan bahan bakar minyak dengan kadar oktan (RON) di atas 92.
Karena hanya bahan bakar jenis inilah, yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan mesin berstandar Euro 4. Sejalan dengan hal itu, untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92, yakni Pertalite (RON 90) dan Premium (Ron 88).
Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya dengan RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya. Malah kinerja mesin akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal.
Euro 4 yang dasarnya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu.
Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, terhitung sejak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin aturan mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober mendatang.
Bagi kendaraan dengan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021 mendatang.
Dalam standar yang baru ini antara lain disebutkan, untuk kendaraan baru jenis kendaraan penumpang katagori M seperti sedan, SUV dan MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW), ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km dan Nox 0.08/km.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk GVW bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.
Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan standard Euro 2.
Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km.
Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilo meter.
Nah, mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.
Terkait penggunaan bahan bakar Euro 4 ini oleh masyarakat, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak masalah untuk menggunakan bahan bakar jenis ini untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2.
Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik, dimana proses pembakaran menjadi lebih baik. Karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi, dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.
Oleh karena itu, pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2, tidak perlu melakukan modifikasi mesinnya. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada mesin Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.
“Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya,” beber Tri Yuswidjajanto, dari rilis Toyota yang diterima Garduoto.com.[Go/Hml]