GARDUOTO – Jasa Marga menyampaikan pemberlakukan integrasi JORR (Jakarta Outer Ring Road), yang tercantum dalam infografis bukan merupakan tanggal pemberlakuan resmi intergrasi JORR.
Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sebagai pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
“Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR, bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018,” ungkap Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Meskipun demikian Dwimawan menambahkan bahwa, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, akan kami informasikan kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi terkini terkait tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR, pengguna jalan tol dapat mengakses kanal informasi resmi Jasa Marga melalui Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080, Instagram @official.jasamarga, Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya), Aplikasi Mobile JMCARe yang dilengkapi fitur push notifications dan Website http://www.jasamarga.com [Go/Hml]