GARDUOTO – Grab gelar “Sosialisasi Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK)”. Hal ini untuk memastikan bahwa para mitra pengemudi GrabCar. Seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mengetahui dan mematuhi aturan lalu lintas tersebut.
Saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat dan Jl. Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Jakarta-Tangerang.
Angkutan umum dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk ASK yang sudah memiliki perizinan lengkap dan menempelkan stiker ASK di kaca depan kendaraan.
“Melalui sosialisasi hari ini, kami harap seluruh mitra pengemudi kami mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku tersebut,” ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia.
“Grab selalu siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tutupnya.[Go/Res]