GARDUOTO – Pemberlakuan paket kebijakan ganjil-genap yang akan berlangsung besok, Senin (16/04) untuk Tol Jagorawi dan Tol Tangerang tidak berlaku bagi beberapa kendaraan.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa memang ada beberapa kendaraan yang tidak masuk dalam kebijakan tersebut.
“Seperti kendaraan umum, kendaraan ber-plat merah, kendaraan dinas, ambulance, Pemadam Kebakaran, pokoknya kendaraan operasional dinas,” ujar Kakorlantas.
Ditanya bagaimana dengan kendaraan media, Royke mengatakan selama itu masih kendaraan dinas untuk liputan resmi tidak masalah.
Jadi untuk kendaraan selain yang dimaksudkan maka harus mematuhi kebijakan tersebut.[Go/Res]