GARDUOTO – Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggiatkan uji emisi kendaraan pribadi, bahkan ada rencana uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Sasaran uji emisi meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
“Bengkel Auto2000 menjadikan uji emisi sebagai bagian dari servis berkala untuk menjaga kondisi mobil supaya tetap prima. AutoFamily tidak dipungut biaya atas layanan uji emisi saat melakukan servis berkala di bengkel Auto2000 di seluruh Indonesia.”
“Jika belum lulus uji emisi, Service Advisor akan memberikan saran perbaikan berdasarkan kondisi kesehatan mesin mobil pelanggan,” jelas Yagimin, Chief Marketing Auto2000, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024).
Konsumen tetap dapat melakukan uji emisi mandiri di bengkel Auto2000 tanpa perlu menunggu waktu servis berkala, khususnya ketika masa berlaku lulus uji emisi sudah habis dan ingin perpanjang STNK.
Auto2000 mengenakan biaya uji emisi berkisar Rp 163 ribu di Jakarta (harga dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan PPN dan pertimbangan faktor lainnya).
Di luar proses administrasi, uji emisi di bengkel Auto2000 tak memakan waktu lama, dilanjutkan memasukkan data hasil uji ke pihak terkait. Jika belum lulus uji emisi, Service Advisor akan menyarankan perbaikan yang dibutuhkan.
Karena tidak masuk ke dalam servis berkala, biaya jasa dan suku cadang pengganti merupakan tanggung jawab pelanggan. (GO/Gie)