GARDUOTO – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan dukungan penuh upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menciptakan langit yang bersih.
Ini berkaitan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, yang telah disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Untuk itu, beberapa diler resmi Mitsubishi di area Ibu kota Jakarta khususnya telah menyediakan layanan uji emisi, sekaligus mengeluarkan sertifikat resmi dari uji emisi itu.
Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division MMKSI mengatakan bahwa untuk mendukung program tersebut, pihaknya yang didukung diler resmi Mitsubishi di Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan.
“Ada 23 bengkel resmi Mitsubishi di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” tegas Hamazaki.
Lanjutnya, adapun ke 23 diler resmi Mitsubishi ini berfasilitas 3S dan siap melakukan uji emisi kendaraan Mitsubishi milik konsumen, dan langsung mendapatkan sertifikat terkait hasilnya.
Hasil uji emisi itu terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan pihak berwenang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.[Go/RES]