GARDUOTO – Seperti sudah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pastikan konsumennya lolos dalam uji ini.
Adapun kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.
Menurut Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Hariadi bahwa ada beberapa kiat yang dapat diaplikasikan pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraan terkontrol sehingga dapat lolos uji emisi gas buang.
Maka dari itu PT SIS mengingatkan konsumennya harus memerhatikan beberapa hal.
1. Perawatan Berkala secara Teratur
Perlu adanya perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.
“Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga,” tegasnya.
2. Minimalkan Memodifikasi Kendaraan
Selain itu kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal. Adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.
3. Pastikan Tidak Menggunakan Bahan Bakar dengan Oktan Rendah
Penggunaan bahan bakar mempengaruhi pembakaran kendaraan. Gunakan bahan bakar minimal RON 90 atau lebih agar hasil pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.
4. Lakukan Carbon Clean
Hal ini disarankan untuk mobil dengan usia 5 tahun ke atas guna membersihkan timbunan karbon yang dihasilkan setelah proses pembakaran.[Go/RES]