GARDUOTO – Ramai adanya aturan kendaraan wajib uji emisi membuat Daihatsu menyiapkan layanan tersebut di bengkel resminya yang dimulai di Ibu Kota 24 mendatang.
Menurut Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) I Wayan Wijaya saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani pelanggan melakukan uji emisi.
“Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir,” tegasnya.
Bagi pelanggan yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis.
Namun, Daihatsu juga melayani bagi pelanggan yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan membayar biaya Rp165.000, sudah termasuk PPN).
“Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” kata Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Wayan mengatakan untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan.[Go/RES]