GARDUOTO – Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap wilayah ibukota Jakarta di pekan pertama tahun 2021.
Kebijakan ini sejalan dengan diperpanjangnya periode PSBB Transisi di ibukota.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, disebutkan kalau kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan pada hari ini, Senin (11/01).
Ini adalah untuk kali kesekian Polda Metro meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Hal ini seiring juga dengan masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1).[Go/RES]