GARDUOTO – DIpastikan Tarif Tol Cipularang Purbaleunyi pada 15 Februari mendatang tarif pada ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan naik.
Kepastian Tarif Tol Cipularang Purbaleunyi ditegaskan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang melakukan jumpa pers di kantornya di Taman Mini, Kamis (8/2).
Menurut keterangan, nantinya ruas tol Cipularang ada kenaikan tarif berkisar antara Rp500 hingga Rp7.000. Sedangkan pada ruas tol Purbaleunyi, kenaikan tarif akan berkisar Rp500 hingga Rp1.000.
Sedangkan kendaraan yang melakukan perjalanan menerus seperti Cileunyi-Palimanan (Jakarta I C), Pasteur-Palimanan (Jakarta I), dan Jakarta I C-Cileunyi kenaikan tarif berkisar antara Rp2.500 hingga Rp8.500.
“Kenaikan tarif ini memang didasari oleh laju inflasi di Wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk Surat dari Plt Direktur Statistik Harga BPS adalah sebesar 6,3 persen,” kata Subakti Syukut Direktur Operasi II Jasa Marga.
Kenaikan ini juga sebagai dasar penyesuian tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
“Untuk Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu, berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi,” katanya.
Adapun perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Setelah adanya penyesuaian, tarif tol Cipularang untuk jarak terjauh Simpang Susun Dawuan-Simpang Susun Padalarang untuk golongan I menjadi Rp37.500, golongan II menjadi Rp59.500, golongan III menjadi Rp79.500, golongan IV menjadi Rp 99.500, dan golongan V menjadi Rp119.000
Untuk tarif tol terjauh Padalarang-Cileunyi sepanjang untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp9.000, golongan II menjadi Rp15.000, golongan III menjadi Rp17.500, golongan IV menajadi Rp21.500, dan golongan V menjadi Rp26.000.[Go/Rev]