GARDUOTO – Beredar akan ada penutupan jalan tol Jasa Marga masih menunggu keputusan Pemerintah. Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar.
Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.
Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek.
Edaran ini didapat Garduoto.com dari Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk.[Go/Res]