GARDUOTO – Operasi gabungan digelar antara Polri, Jasa Marga dan Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan yang melanggar kategori Overdimension Overload (ODOL) di ruas Tol Cikampek. Operasi digelar di KM 41, Kamis (27/02).
“Sedang diadakan operasi Overload dan Overdimensi dari kilometer 41.” kata petugas Korlantas Polri Induk PJR Tol Cikampek.
Kendaraan yang kedapatan melanggar akan ditempel stiker bertuliskan ‘Kendaraan Overload dan Tidak Tertib Muatan’. Dari penindakan itu petugas akan mengamankan barang bukti berupa STNK, SIM atau Surat KIR.
Selanjutnya para pengemudi yang terbukti melanggar dapat melanjutkan proses hukum yang berlaku melalui pengadilan.
Pelanggaran kendaraan ODOL yang kian marak menjadi perhatian khusus bagi Korlantas Polri untuk dilakukan penindakan yang tegas.
Sebab, tidak sedikit kerusakan jalan dan kecelakaan yang terjadi di jalan tol diakibatkan oleh kendaraan yang membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan.[Go/Res]