GARDUOTO – Setelah di Jawa Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) di wilayah Kota Semarang.
“Untuk tahap awal masih sosialisasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Antariksawan di Semarang.
Rudy mengatakan, ada dalua titik CCTV yang dipasang pada tahap uji coba ini yaitu di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.
Dua kamera tersebut, tambah Rudy, langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dari tahap awal uji coba, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.
Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.
“Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk mentaati peraturan lalu lintas,” terangnya.
Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.
Rudy bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.[Go/Res]