GARDUOTO – Musibah banjir yang terjadi sejak Rabu (1/1) hingga saat ini Kamis (2/1) di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Dampak dari risiko banjir ini tidak hanya mengancam properti seperti rumah, gedung perkantoran, dan pabrik; tetapi juga mengancam kendaraan bermotor serta jiwa dan raga manusia.
Persoalannya, belum banyak masyarakat yang memahami bahwa perlindungan asuransi bisa menjamin risiko banjir terhadap aset-aset Pelanggan.
Tidak hanya melindungi properti dan kendaraan bermotor Pelanggan, asuransi yang menjamin risiko banjir merupakan perluasan dari jaminan utama yang dapat menjamin risiko isi properti Pelanggan.
Julian Noor, Chief Executive Officer PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance), menambahkan berkaitan dengan musibah kali ini, Adira Insurance memiliki produk yang dapat dilindungi dari risiko banjir seperti asuransi kendaraan baik mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro), lalu asuransi properti seperti rumah tinggal (Home Insurance) maupun ruko (Arthacillin).
Pelanggan dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset Pelanggan dari ancaman banjir.
“Namun perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi,” tegasnya.
Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, Pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.
“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tambah Julian.
Lalu bagaimana klaim asuransi khususnya kendaraan yang masih ditolak asuransi. Hal ini berhubungan apabila Pelanggan secara sengaja mengendarainya atau menerjang saat banjir.
“Sudah tahu ada banjir, Pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi,” tambah Julian.
Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir.
Jika terdapat Pelanggan yang ingin melakukan evakuasi kendaraan atau barang-barang lainnya yang terdapat di bangunan properti atau rumahnya, Adira Insurance juga menyediakan call center Adira Care 1500 456 yang menerima laporan maupun permintaan bantuan evakuasi selama 24 jam.
Selain itu, untuk perluasan jaminan banjir terhadap kendaraan bermotor, Adira Insurance memiliki fasilitas towing car atau mobil derek, Emergency Road Assistance, serta ambulance yang siap membantu Pelanggan dalam kondisi darurat di jalan.[Go/Res]