GARDUOTO – Hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya dari hari Selasa sore (31/12) berlangsung hingga 1 Januari 2020.
Hal ini mengakibatkan genangan atau banjir dan menyebabkan banyak mobil terendam. Nah yang menjadi pertanyaan adalah apakah mobil yang terkena musibah banjir dicover asuransi?
Menurut Senior VP communication & service management Asuransi Astra – Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto yang dihubungi Garduoto.com menjelaskan konsumen asuransi harus kembali mengecek polis asuransi yang dipegangnya.
“Apakah memang polis tersebut sudah all risk dan perluasan pelindungan terkena dampak banjir maka dipastikan aman,” tegasnya.
Iwan menambahkan masih banyak masih banyak konsumen yang mobilnya kredit menganggap bahwa sudah all risk tapi tidak membaca lagi penjelasan perluasan asuransinya.
Jika tidak ada perluasan jaminan seperti disebutkan di atas, lanjut dia, pemegang polis akan ditolak saat mengajukan klaim asuransi.
Sekali lagi Iwan mengingatkan bahwa perlu secara teliti membaca polis yang diterimanya. Jadi dengan begitu mobilnya bisa aman dicover asuransi.
Masih ada kaitannya dengan banjir di Jakarta Garda Oto menyediakan layanan Garda Siaga 1500112 untuk layanan darurat bagi semua pelanggan Garda Oto.
“Layanan ini bisa diakses oleh konsumen yang punya coverage banjir maupun tidak,” tegas Iwan.[Go/Res]