GARDUOTO – Program mandatori B30 (campuran biodiesel 30 persen dalam BBM jenis solar) dipastikan akan berjalan mulai awal Januari 2020. Dengan diberlakukannya Pemerintah memastikan harga solar tidak akan naik.
“Harga jual biosolar di SPBU tidak akan mengalami kenaikan alias tetap, yakni Rp5.150 per liter,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12).
Seperti diketahui, saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit.
Disinyalir, salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020 nanti.
Meski begitu, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), Menteri ESDM menegaskan, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran.
“CPO itu kan naik juga karena B30. Mengenai selisih harga, menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, akan ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut Arifin menambahkan harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter.
Untuk diketahui, formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.[Go/Res]