GARDUOTO – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf akhirnya menandatangani perjanjian kerjasama antara Jasa Marga dan Polda Metro Jaya tentang penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Adapun penandatanganan ini dilakukan di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (3/12).
Kesepakatan kerjasama ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta penegakan hukum lalu lintas, khususnya di jalan tol.
Dalam sambutannya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud konkret dari penandatanganan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPJT, Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Korlantas POLRI pada tanggal 12 November 2019.
“Nanti kita akan lihat bagaimana penegakan hukum pada jalan tol dengan sistem ETLE dalam rangka meningkatkan keamanan. keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting,” tegasnya.
Diharapkan Danang, SOP tersebut nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya.
“Penerapan sistem ETLE dan sistem ELectronic Registration and Identification (ERI) ini juga mendukung implementasi pembayaran Tol dengan Sistem Multi Lane Free Flow ke depannya,” harap Danang.
Pada kesempatan sama, Kombes Pol Yusuf menyampaikan, penerapan ETLE dalam satu tahun dapat menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan non tol hingga sebesar 27% di wilayah DKI Jakarta berdasarkan evaluasi Kepolisian.
“Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama dengan memperhatikan apa yang juga sudah disampaikan oleh Kepala BPJT tadi, bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi kesepakatan kerja sama ini yang datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Kami memang sangat mengharapkan hal ini terealisasi. Dengan dimulainya ETLE ini di jalan non tol selama setahun kemarin, jumlah pelanggaran turun sebanyak 27%,” tegas Desi.
Lanjutnya, kami berharap dengan ETLE yang diterapkan di jalan tol ke depannya, pengguna jalan tol juga dapat semakin tertib lalu-lintas, menurunkan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran batas kecepatan, batas muatan kendaraan dan pelanggaran lainnya seperti penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi.
Penegakan hukum ETLE kerja sama Jasa Marga-Polda Metro Jaya ini awalnya akan dilakukan pada Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jalan Tol Dalam Kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi melalui Smart CCTV yang telah dipasang.
Selain itu dilengkapi juga rambu-rambu yang dipasang pada lokasi Smart CCTV tersebut.
Teknisnya, Smart CCTV akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya di ruas jalan tol tersebut.
Lalu data hasil capture Smart CCTV yang ada di Jasa Marga akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan yang ada pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.[Go/Res]