GARDUOTO – Seperti diberitakan sebelumnya di Garduoto.com mengenai harga Mitsubishi Xpander Cross ternyata sudah termasuk pajak.
Jadi konsumen tidak perlu khawatir atau berfikir harga akan nambah lagi. Jadi sudah mengikuti aturan baru soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) DKI Jakarta, yang naik 2,5% dari 10% menjadi 12,5%.
“Jadi harga yang telah diumumkan tersebut memang terhitung dengan kenaikan BBN-KB,” tegas Imam Choeru Cahya, Kepala Grup Penjualan dan Pemasaran PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) di Jakarta, Selasa (12/11).
Seperti diketahui Xpander Cross ditawarkan dalam tiga pilihan tipe, yakni tipe A/T, M/T, dan A/T dengan tambahan paket leather seat premium package.
Xpander Cross tipe leather seat premium package A/T dibanderol Rp 286.700.000, tipe A/T Rp 277.700.000, dan tipe M/T Rp 267.700.000. Harga tersebut berstatus OTR Jakarta.
Imam menambahkan harga ini masih masuk dengan pajak tahun 2019. Karena untuk tahun 2020 pihak Mitsubishi belum bisa menghitungnya, karena itu ketentuan dari pihak Pemerintah.
“Makanya kalau memang konsumen berminat segera saja tahun ini melakukan transaksi pembelian Xpander Cross. Ini agar harganya tidak berubah karena kenaikan pajak,” ujarnya.[Go/Ags]