GARDUOTO – Goncangan gempa yang terjadi dibeberapa wilayah seperti Jakarta, Banten, Purwakarta dan Bandung berkekuatan 6.4 SR pukul 13:34:50 WIB berpusat di 7.21 LS,105.91 BT (81 km Barat Daya Lebak-Banten) di Kedalaman 10 Km, tidak berpotensi Tsunami.
Permasalahannya gempa ini menjadikan kita harus lebih waspada dan juga sudah mulai mengecek apakah kendaraan Anda tercover oleh asuransi.
Menurut L. Iwan Pranoto, atau akrab disapa Iwan Garda Oto, selaku Head of Communication & Event Asuransi Astra bahwa kendaraan yang kena gempa tidak tercover oleh asuransi.
“Gempa masuk pengecualian, bisa dicover tapi harus ada perluasan jaminan, jadi silakan cek polis masing-masing apakah kejadian gempa masuk dalam tanggungan asuransi,” tegasnya melalui telepon, Selasa (23/01).
Jadi dengan kata lain harus ada Extended coverage atau perluasan jaminan baru asuransi bisa klaim. Untuk itu para pemegang polis asuransi alangkah baiknya mengecek dan membaca kembali apakah asuransi Anda mengcover kerusakan pada saat gempa.
Karena ada dalam pasal di polis asuransi gempa bumi, letusan gunung, angin topan, badai, Tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.[Go/Oji]