GARDUOTO – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian Logistics Community (ILC) Teguh Siswanto menyatakan bahwa ILC memberikan perhatian mendalam kepada pembatasan dan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Dirinya mempertanyakan keberpihakan Pemerintah terkait edaran distribusi BBM jenis solar tersebut. Hal ini dipaparkan oleh Teguh di Jakarta, Kamis (19/09).
“Seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ujar Teguh.
Terlihat dari pasal tersebut cukup jelas bahwa BBM subsidi jenis solar seyogyanya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini Negara melalui pemerintah dapat memfokuskan untuk mengawal dan melakukan pengawasan terkait distribusi, pengelolaan, dan penggunaannya agar tepat sasaran, karena ekonomi nasional memiliki dasar keadilan, guna berujung pada kekuatan ekonomi nasional.
Teguh menambahkan bahwa pemberlakuan surat edaran penggunaan solar bersubsidi yang dikeluarkan dan diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 pada 29 Agustus 2019 tidak mendukung geliat industri logistik.
“Karena kebijakan tersebut dapat berdampak langsung pada kenaikan tarif logistik dan berpengaruh pada kegiatan ekspor-impor, juga pelemahan daya saing di pasar global, bahkan jika menjadi efek domino bisa berimbas pada harga kebutuhan pokok di pasar domestik. Ini bukan hal positif untuk kemakmuran rakyat, oleh karena itu saya mempertanyakan keberpihakan pemerintah terkait munculnya kebijakan tersebut,” ucap Teguh.
Selain itu, Teguh pun mengatakan bahwa surat edaran ini tidak sejalan dengan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 191/2014, diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM pada jenis BBM tertentu adalah termasuk yang WWW.ILC-LOGISTICS.CO.ID diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar.
Lampiran dari peraturan presiden tersebut menyatakan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
“Terkait permasalahan over quota dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran, diharapkan Pemerintah melalui BPH Migas dapat melakukan review, juga melaksanakan upaya-upaya konkret yang proporsional. Pada dasarnya kami sangat mendukung regulasi pemerintah selama produk regulasi tersebut memperkuat industri khususnya logistik, serta dapat menjaga situasi pasar tetap kondusif. Aturan dapat ditegakan tanpa tebang pilih demi keadilan dan kemakmuran rakyat,” tambah Teguh.[Go/Res]