⌂ Beranda › Safety Riding › 5 Kunci Cari Aman Naik Motor bagi Pelajar
Safety RidingEdukasiMotor

5 Kunci Cari Aman Naik Motor bagi Pelajar

5 Kunci Cari Aman Naik Motor bagi Pelajar
WAHANA HONDA
A A Ukuran Teks16px

GARDUOTO - Mengejar bel masuk sekolah memang penting, tapi jangan sampai keselamatan di jalan raya jadi taruhannya. Demi datang tepat waktu, banyak pelajar yang terkadang nekat tancap gas dan mengabaikan aturan lalu lintas. Padahal, pemahaman tentang kebiasaan berkendara yang aman wajib ditanamkan sejak dini supaya perjalanan ke sekolah maupun pulang selalu terasa nyaman dan tentunya selamat.

Kita harus sadar bahwa risiko kecelakaan di jalan raya sangatlah besar dan bisa menimpa siapa saja tanpa pandang bulu. Kesalahan-kesalahan yang dianggap sepele, seperti tidak menggunakan helm hingga nekat mengendarai sepeda motor padahal belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Menyadari pentingnya hal ini, Main Dealer sepeda motor Honda untuk area Jakarta-Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), terus gencar mengajak para pelajar untuk memahami serta menerapkan lima kebiasaan penting agar selalu #Cari_Aman saat berada di jalan raya.

Agus Sani, selaku Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, mengingatkan bahwa keselamatan bukan cuma soal mahir membawa motor. Pelajar juga wajib mengetahui aturan dan kelengkapan berkendara.

"Lewat kampanye #Cari_Aman ini, kami ingin menanamkan sebuah kesadaran bahwa setiap perjalanan harus selalu mengutamakan keselamatan, bukan sekadar urusan cepat sampai di tujuan," ujar Agus.

Lantas, apa saja kelima kunci kebiasaan aman berkendara yang harus dipahami oleh para pelajar? Berikut rangkuman lengkapnya:

  1. Wajib Menggunakan Helm Berstandar SNI
    Helm bukanlah sekadar aksesori jalanan agar terhindar dari razia polisi. Peran helm sangat vital sebagai perlindungan utama untuk meminimalisasi risiko cedera kepala fatal jika terjadi benturan atau kecelakaan. Pengendara maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI. Pastikan posisinya benar dan tali pengikatnya sampai berbunyi 'klik' alias terkunci. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan tertuang langsung dalam Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
  2. Selalu Patuhi Rambu dan Marka Jalan
    Di jalan raya, semua pergerakan ada aturannya. Jangan mentang-mentang takut terlambat sekolah, kamu lantas nekat menerobos lampu merah atau melawan arus lalu lintas. Pelajar wajib memahami arti setiap rambu lalu lintas, selalu memperhatikan marka jalan, dan menggunakan lampu sein jauh sebelum berbelok. Kedisiplinan ini tidak hanya akan menjaga nyawa dan keselamatan dirimu, tetapi juga merupakan wujud rasa hormat terhadap hak pengguna jalan lain.
  3. Boncengan Maksimal Dua Orang (Dilarang Bonceng Tiga!)
    Pernah melihat pelajar berboncengan tiga orang atau lebih dalam satu motor? Ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditiru. Sepeda motor dirancang dan diperuntukkan hanya untuk membawa maksimal dua orang, yakni satu pengendara dan satu penumpang. Aturan ini merujuk pada Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Beban penumpang yang melebihi kapasitas akan sangat mengganggu keseimbangan motor, membuatnya menjadi sulit dikendalikan, dan memperbesar peluang kecelakaan maut.
  4. Harus Punya SIM C
    Aturannya sangat jelas dan mutlak: setiap orang yang mengendarai sepeda motor wajib mengantongi SIM C. Syarat utama untuk membuat SIM C adalah sudah berusia minimal 17 tahun. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, kalau kamu nekat mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, kamu bisa diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan, atau dikenakan denda tilang maksimal Rp1 juta. Jadi, lebih baik patuhi aturan hukum ini.
  5. Belum Punya SIM? Minta Diantar Orang Tua Saja
    Bagi pelajar yang usianya belum mencapai 17 tahun dan dipastikan belum memiliki SIM C, dilarang keras untuk mengendarai sepeda motor, meskipun beralasan sudah mendapat izin orang tua. Opsi paling aman dan cerdas adalah meminta tolong orang tua untuk mengantar ke sekolah menggunakan motor atau mobil. Di poin ini, peran orang tua juga sangat krusial. Orang tua harus tegas untuk tidak meminjamkan kendaraannya kepada anak yang secara hukum belum memenuhi kualifikasi berkendara.
46e20799e46e8750148472c60b8c6a3d.webp
WAHANA HONDA

"Jangan pernah menunggu sampai mengalami kecelakaan atau mendapat surat tilang untuk mulai peduli pada keselamatan diri. Para pelajar bisa mulai berlatih dari hal-hal yang sederhana, misalnya memakai helm dengan benar, disiplin lalu lintas, dan tidak membawa motor jika belum cukup syarat. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara di saat yang tepat," tambah Agus Sani.

Lewat semangat #Cari_Aman, WMS menaruh harapan besar agar para pelajar semakin paham bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Kebiasaan positif yang terus dipupuk sejak dini ini diyakini mampu melahirkan generasi pengguna jalan yang lebih peduli, taat aturan, dan bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, perjalanan yang terbaik bukanlah tentang siapa yang paling cepat sampai, melainkan tentang bagaimana kita bisa tiba di tujuan dengan selamat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru