GARDUOTO – Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) adalah salah satu cara Kementerian Perhubungan mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana hal tersebut merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensinya juga perannya. Selain itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dengan pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum di dalam peraturan pemerintah RI No.55 tahun 2012 TENTANG KENDARAAN. Dimana setiap kendaraan bermotor harus dilakukan UJI TIPE kendaraan bermotor.
Ini memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
Dengan adanya uji tipe ini maka setiap pembeli kendaraan berhak mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Untuk mendukung program pemerintah agar setiap kendaraan bermotor laik jalan, maka Isuzu selalu memastikan produk-produk kendaraan Kami telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe. Begitu pula untuk kendaraan yang menggunakan aplikasi / body yang dibuat oleh karoseri.
Dimulai dari tahun 2015 Isuzu memiliki program sertifikasi karoseri dimana saat ini Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standard Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
Sehingga, pelanggan bisa mendapatkan banyak pilihan aplikasi/ body dari karoseri-karoseri terpilih dengan kualitas yang terjaga dan tertib administrasi. Isuzu akan terus menjalankan program sertifikasi karoseri dan terus berupaya untuk mengembangkan kerja sama dengan karoseri-karoseri di Indonesia.[Go/Res]