GARDUOTO – Kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) mendapatkan keluhan dari beberapa masyarakat. Biaya baru diimplementasikan Aturan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Ini Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai 1 Mei 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kemenhub akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi, ” kata Menhub Budi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/5) sore.
Selain itu, Menhub mengatakan pihaknya akan membuat survey yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
Lebih lanjut dijelaskan Menhub bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring. Termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona. Yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety) ojek daring.[Go/Res]