GARDUOTO – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) diganjar sebagai perusahaan pembayar pajak terbesar dan kepatuhannya atas peraturan wajib pajak dari Pemerintah.
Penghargaan ini didapat saat acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghargaan diserahkan langsung oleh pemerintah Republik Indonesia (RI), melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan diterima langsung oleh Lina Djafar selaku Finance Director ADM pada Rabu, 13 Maret 2019, bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) WP Besar, atau Large Tax Office (LTO).
Pada ajang yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan ini, ADM merupakan salah satu dari 30 Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari 24 Wajib Pajak untuk badan atau perusahaan, dan 6 WP perorangan.
Penghargaan ini diberikan sebagai wujud dan kontribusi terhadap penerimaan pajak tahun 2018 dan telah bersinergi baik dengan pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan dan kepercayaan pemerintah Indonesia pada Daihatsu. Semoga penghargaan ini dapat terus memotivasi kami untuk berkontribusi dengan mendukung program pemerintah, serta terus mengembangkan produk dan pelayanan yang terbaik”, ujar Lina Djafar, Finance Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).[Go/Res]