GARUDOTO – 3M Indonesia berkomitmen untuk mendukung keselamatan pengguna jalan, melalui inovasi yang dihadirkan oleh 3M Diamond Grade TM Conspicuity.
Latar belakang dari inovasi 3M adalah data dari WHO, yang menjelaskan bahwa kecelakaan akibat mengabaikan aturan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya.
Jumlah angka kematian yang diakibatkan kecelakaan tersebut, menduduki peringkat ketiga sebagai penyebab kematian manusia di dunia.
Indonesia termasuk salah satu negara penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Setidaknya, di Indonesia setiap tahunnya tercatat sekitar 26.000-29.000 jiwa tewas karena kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti data tersebut, diperlukan berbagai tindakan upaya yang dapat membantu menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas, seperti melakukan pemasangan alat pemantul cahaya (reflektor) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang meliputi bus dan angkutan barang.
Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan, pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kedaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.
Hal tersebut telah dituangkan dalam peraturan yang terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang alat pemantul cahaya tambahan.
Di samping itu sebuah studi di Eropa menyatakan, sekitar 2.660 nyawa telah diselamatkan dari tahun 1960 hingga 2012 dengan penggunaan conspicuity pada kendaraan trailer berat.
Angka kecelakaan berkurang sebesar 21%, dalam keadaan gelap atau malam hari dan 16% pada siang hari.
Sebagai mitra kerja pemerintah, melalui seri conspicuity dan reflective tapes, 3M Indonesia menghadirkan berbagai produk stiker pemantul cahaya tambahan khususnya pada kendaraan komersial & angkutan barang.
“Kami memastikan inovasi produk-produk 3M selalu selaras dengan peraturan yang berlaku di setiap pangsa pasar, sehingga bisa memberikan produk yang berkualitas guna mendukung keselamatan pengguna jalan. 3M Indonesia menghadirkan 3M Diamond Grade TM Clnspicuity yang memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018. Bahkan melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaraan angkutan barang seperti truk dan trailer (kereta gandeng) yang dibuktikan dengan adanya logo E-mark pada stiker,” ungkap Audist Subekti, PhD, Business Director Infrastructure, Construction, Energy & Goverment Market, 3M Indonesia.
Sejak Juli 2011, peraturan ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7,5 ton dan trailer lebih dari 3,5 ton harus dilengkapi dengan stiker penanda retroreflective.
Hal ini menjadi salah satu langkah dalam meminimalisasi terjadinya kecelakaan, terlebih di malam hari yang minim pencahayaan.
Stiker Conspicuity telah memenuhi standard UNECE-R 104, mudah untuk diaplikasikan dan memiliki retroreflektivitas untukmembantu memberi peningkatan visibilitas padakendaraan baik di siang atau malam hari dalam segala cuaca.
Selain itu, terdapatnya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018, terkait dengan kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan, pada bagian kendaraan dimulai 1 Mei 2019 untuk kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi.
Oleh karenanya, 3M Indonesia turut mendukung dengan ikut mensosialisasikan pada asosiasi yang terkait seperti APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), pada acara Rakernas mereka yang diadakan pada 14-15 Februari lalu sebagai narasumber, dan juga sosialisasi kepada ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), maupun perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia.[Go/Hml]