GARDUOTO – Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah ingin memberikan sebuah payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online ini biar semuanya jelas.
Hal ini diungkapkan saat Silaturahmi dengan Pengemudi Online di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
“Kita sudah membuat Peraturan Menteri (Perhubungan, red) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018,” ujar Jokowi.
Semua, lanjut Presiden, mempunyai payung hukum untuk bekerja dan Pemerintah memonitornya di lapangan.
“Yang paling penting adalah kalau pekerjaan ini yg memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat luas,” ujar Kepala Negara.
Saat ditanya mengenai keuntungan bagi masyarakat, aplikator ataupun pengemudi, Presiden menjawab bahwa semuanya harus berada di posisi yang diuntungkan.
“Sini senang, di sana senang, semuanya harus senang,” ujar Presiden.
Mengenai target selesainya peraturan itu ojek online, Presiden menjawab bahwa undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada.
“Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya,” pungkas Presiden.[Go/Res]