GARDUOTO – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang telah diperkenalkan beberapa bulan lalu oleh Polda Metro Jaya ternyata sudah mengirimkan ke setiap rumah pelaku pelanggaran.
Tolang yang berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat ini daftar pelanggaran yang kena ETLE.
Seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi. Tidak menggunakan helm. Melawan arus atau melanggar peraturan ganjil-genap.
Ada lagi tidak menggunakan sabuk pengaman. Melewati batas kecepatan, parkir sembarangan, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan.
Nantinya pelaku pelanggaran tidak akan langsung berhadapan dengan pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas). Tetapi semua terpantau melalui CCTV.[Go/Res]