GARDUOTO – Jasa Marga Surabaya Gempol bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan Unit Patrol Jalan Raya (PJR). Ketiga instansi ini melakukan operasi penertiban muatan untuk kendaraan angkutan barang, Rabu (25/4). Operasi ini dalam rangka penertiban kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih (overload) dan ukuran berlebih (over dimensi).
Operasi dilaksanakan di Rest Area Jalan Tol Surabaya-Gempol Km 25+200 arah Perak. Pada pukul 08.00-10.45 WIB tersebut, terjaring sebanyak 140 kendaraan muatan barang. 100 kendaraan di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran, dengan rincian 97 kendaraan dinyatakan overload. 3 kendaraan sisanya dinyatakan overdimensi atau bermuatan tidak tertib.
Traffic Service Manager Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol, Purwanto, mengatakan bahwa program penertiban terhadap kendaraan muatan barang dilakukan secara rutin. Purwanto mengatakan, pada tahun 2017 saja, operasi terhadap kendaraan muatan digelar sebanyak 3 kali. Namun pada tahun ini, penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan muatan akan diperbanyak frekuensinya, yakni menjadi sebulan sekali.
Kendaraan muatan barang yang overload, overdimensi, dan overcapacity memberikan dampak yang beragam. Keselamatan pengguna jalan tol, kepadatan arus lalu lintas di dalam jalan tol, serta kerusakan pada lapisan aspal jalan tol.
Jasa Marga terus mengimbau kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan mengenai kendaraan bermuatan yang akan melintasi jalan tol. Himbauan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama. [Go/Oji]